Ariel Divonis, Luna Histeris
Massa Anti Ariel Rusak Mobil PP
Selasa, 01 Februari 2011 – 03:58 WIB

Luna Maya histeris. Foto: Radar Bandung/JPPhoto
BANDUNG - Terdakwa kasus video 'mesum' Nazriel Ilham alias Ariel akhirnya divonis tiga tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp250 juta dikurangi masa tahanan. Kekecewaan tak bisa disembunyikan punggawa band Peterpan.
Isak tangis juga tak bisa ditahan kekasih Ariel, Luna Maya yang ikut menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (31/1). "Menghukum terdakwa dengan penjara selama tiga tahun enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (31/1).
Sontak, Luna yang juga didampingi para seniman Indonesia itu langsung histeris. Sementara Ariel, berusaha terlihat tegar meski sesekali air matanya tak tertahan lagi.
Majelis Hakim memang menyatakan kekasih Luna Maya tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan dan membuat pornografi. Namun, vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ariel Peterpan dengan hukuman penjara lima tahun tiga bulan subsider masa tahanan.
BANDUNG - Terdakwa kasus video 'mesum' Nazriel Ilham alias Ariel akhirnya divonis tiga tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp250 juta dikurangi
BERITA TERKAIT
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa