Ariel Divonis, Luna Histeris
Massa Anti Ariel Rusak Mobil PP
Selasa, 01 Februari 2011 – 03:58 WIB
Majelis Hakim menyatakan beberapa hal yang meringankan Ariel, antara lain masih muda dan belum pernah terlibat tindak pelanggaran hukum sebelumnya. Sementara hal yang memberatkan karena Ariel tidak pernah mengakui perbuatannya. Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Ariel untuk mengajukan banding atas amar putusan tersebut.
Baca Juga:
Menanggapi putusan itu, Ariel mengaku pasrah. Namun ia enggan untuk membeberkan langkah selanjutnya. "Saya ngga mau mendahului," katanya seperti dikutip Radar Bandung (grup JPNN).
Meski vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap pelantun 'Topeng' ini lebih ringan, tapi JPU Rusmanto mengaku cukup puas. "Cukup puas, tapi untuk banding kita pikir-pikir dulu," ujar Rusmanto usai sidang vonis.
Sedangan pengacara Ariel, OC Kaligis, mengaku heran dengan vonis tersebut. "Ariel kan bukan penyebar, tentu saja kita akan banding," tegasnya.(dhi)
BANDUNG - Terdakwa kasus video 'mesum' Nazriel Ilham alias Ariel akhirnya divonis tiga tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp250 juta dikurangi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Blusukan Lagi ke NTT
- Al Muktabar Kembali Dipilih untuk Ketiga Kalinya Sebagai Pj Gubernur Banten