Ariel Divonis, Luna Histeris
Massa Anti Ariel Rusak Mobil PP
Selasa, 01 Februari 2011 – 03:58 WIB

Luna Maya histeris. Foto: Radar Bandung/JPPhoto
Majelis Hakim menyatakan beberapa hal yang meringankan Ariel, antara lain masih muda dan belum pernah terlibat tindak pelanggaran hukum sebelumnya. Sementara hal yang memberatkan karena Ariel tidak pernah mengakui perbuatannya. Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Ariel untuk mengajukan banding atas amar putusan tersebut.
Baca Juga:
Menanggapi putusan itu, Ariel mengaku pasrah. Namun ia enggan untuk membeberkan langkah selanjutnya. "Saya ngga mau mendahului," katanya seperti dikutip Radar Bandung (grup JPNN).
Meski vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap pelantun 'Topeng' ini lebih ringan, tapi JPU Rusmanto mengaku cukup puas. "Cukup puas, tapi untuk banding kita pikir-pikir dulu," ujar Rusmanto usai sidang vonis.
Sedangan pengacara Ariel, OC Kaligis, mengaku heran dengan vonis tersebut. "Ariel kan bukan penyebar, tentu saja kita akan banding," tegasnya.(dhi)
BANDUNG - Terdakwa kasus video 'mesum' Nazriel Ilham alias Ariel akhirnya divonis tiga tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp250 juta dikurangi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan