Ini Penjelasan Kasatlantas soal Kasus Mahasiswa Gondrong Sebar Video Tilang

Ini Penjelasan Kasatlantas soal Kasus Mahasiswa Gondrong Sebar Video Tilang
AF alias Adlun di sel tahanan polisi. Foto: Malut Pos/JPG

jpnn.com - TERNATE - Kasatlantas Polres Ternate AKP Seftian akhirnya memberikan keterangan terkait kasus penyebaran video tilang Polantas Ternate yang diunggah ke youtube oleh AF alias Adlun.

Dikonfirmasi Rabu (30/9) dia menjelaskan jika mekanisme uang titipan tilang diberikan langsung ke pihak Pengadilan Negeri (PN) saat menjalani persidangan untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.

Ini diatur Undang- undang nomor 22 2009 tentang aturan berlalu lintas. “Jadi besaran uang titipan sesuai UU senilai Rp250 ribu hingga jutaan dan ini langsung diberikan ke pengadilan tidak melalui anggota,” jelasnya.

Pernyataan Seftian justru bertentangan dengan video yang sempat beredar dan juga dengan penyampaian pihak Reskrim Polres sebelumnya. Dimana, uang titipan diberikan langsung ke anggota lantas untuk disetorkan ke pengadilan.

Menanggapi pernyataan ini, Seftian menambahkan, secara prosedur, uang titipan tidak diberikan ke anggota Satlantas melainkan langsung ke pengadilan. “Soal anggota yang menerima uang titipan saya tidak tahu, yang jelas dalam setiap apel, saya selalu tekankan ke anggota, para pelanggar harus diarahkan ke pengadilan, sebab kita bekerja sesuai undang-undang,” tegasnya.

Dikatakan Seftian, oknum anggota lantas yang diketahui berinisial FI berpangkat Bripka telah menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Pengamanan Internal (Dit Paminal) Polda Malut.

“Jadi penindakan yang dilakukan anggota saya sudah sesuai dengan prosedur seperti Kawasan tertib Lalulintas (KTL), ada sprint dan perintah dari saya juga. Ini sudah dipertanggungjawabkan yang bersangkutan dalam pemeriksaan tadi,” terangnya. (cr-01/ici/sam/jpnn)

 


TERNATE - Kasatlantas Polres Ternate AKP Seftian akhirnya memberikan keterangan terkait kasus penyebaran video tilang Polantas Ternate yang diunggah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News