Ratu Dangdut Goyang Kayang akhirnya Masuk Penjara

Ratu Dangdut Goyang Kayang akhirnya Masuk Penjara
Putri Kayang, Vinata. Foto: twitter@putrikayang

jpnn.com - SURABAYA - Putri Pratiwi Vinata, penyanyi dangdut yang dikenal dengan goyang kayang, tak bisa lagi menghindar dari penjara. Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama intelijen Kejati Jatim dan tim Kejari Surabaya berhasil menangkap terpidana kasus narkoba tersebut.

Perempuan 31 tahun itu ditangkap di Jalan Dukuh Kupang XIII No 1 kemarin petang (16/2). Tim jaksa berhasil menemukan Putri pada pukul 16.35.

Vinata langsung digelandang ke Kejati Jatim. Di gedung tersebut, dia menunggu proses eksekusi yang dilakukan tim Kejari Malang.

''Dia akan dieksekusi ke Malang sesuai dengan locus delicti (lokasi kejadian),'' kata Kasipenkum Kejati Jatim Romy Arizyanto.

 Selanjutnya, Putri bakal menjalani pidana sesuai dengan vonis yang dijatuhkan hakim Mahkamah Agung (MA). Dikurangi masa hukuman yang dijalani sebelumnya.

(BACA: Buronan 2 Tahun, Ratu Goyang Kayang Dijebloskan ke Penjara ini)

Putri tidak dapat menghindar dari proses eksekusi. Sebab, putusan MA ada sejak lama. Dalam putusan tersebut, dia dipidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Hakim juga mewajibkan dia membayar denda Rp 1 miliar. Putri terjerat hukuman berat karena ketahuan membawa sabu-sabu. Obat terlarang itu rencananya akan dikonsumsinya dalam pesta di sebuah hotel, Malang. (may/c19/ady/flo/jpnn)
 

SURABAYA - Putri Pratiwi Vinata, penyanyi dangdut yang dikenal dengan goyang kayang, tak bisa lagi menghindar dari penjara. Tim Kejaksaan Agung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News