Humaniora Rabu, 01 November 2017 – 08:35 WIB
Buruh Anggap Kenaikan UMP Tidak Perhitungkan KHL
Hanif berharap para pekerja tidak terlalu banyak menuntut. Yang pasti kenaikan UMP telah memperhitungkan semua kepentingan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen.
Hanif berharap para pekerja tidak terlalu banyak menuntut. Yang pasti kenaikan UMP telah memperhitungkan semua kepentingan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempercepat kajian untuk menentukan upah minimum provinsi (UMP).
Aturan baru giro wajib minimum (GWM) averaging yang diberlakukan mulai 1 Juli lalu diyakini membuat likuiditas di sektor…
Dari 3.840 perusahaan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, 768 di antaranya tahun ini…