TAG # PP NOMOR 43 TAHUN 2017

Aturan Baru: Anak Korban Kejahatan Bisa Tuntut Ganti Rugi

Hukum    Selasa, 24 Oktober 2017 – 05:36 WIB

Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2017, anak yang menjadi korban kejahatan bisa mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.