Hakim Biasa Juga Mesti Disadap
Senin, 14 November 2011 – 09:49 WIB
JAKARTA - Tekad Komisi Yudisial (KY) untuk menyadap sejumlah hakim Pengadilan Tindak Pidna Korupsi (Tipikor) di daerah disambut positif. Penyadapan itu diyakini dapat mencegah hakim-hakim yang berpotensi bermain mata dalam kasus yang ditanganinya.
Hanya saja, tekad tersebut tidak harus berhenti pada hakim-hakim tipikor saja. Semua hakim yang berada di lembaga-lembaga peradilan manapun patut pula dimonitoring.
"Jika perlu hakim MK pun disadap. Berani tidak KY melakukannya?" tantang peneliti senior Indonesian Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, dalam diskusi bertema 'Modernisasai Kejahatan Korupsi dan Upaya Pemberantasannya' yang digelar Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional di Cikini, Jakarta, Minggu (13/11).
Menurutnya, penyimpangan etik para hakim tak hanya terjadi di lembaga peradilan biasa atau peradilan khusus. Peradilan setingkat Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konsititusi (MK) pun bisa pula terseret pada persoalan pelanggaran etik itu.
JAKARTA - Tekad Komisi Yudisial (KY) untuk menyadap sejumlah hakim Pengadilan Tindak Pidna Korupsi (Tipikor) di daerah disambut positif. Penyadapan
BERITA TERKAIT
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi