Habis-habisan di Kasasi, Susno Rombak Tim Pembela

Hari Ini Datangi PN Jakarta Selatan

Habis-habisan di Kasasi, Susno Rombak Tim Pembela
Habis-habisan di Kasasi, Susno Rombak Tim Pembela
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji benar-benar terpukul dengan ditolaknya upaya hukum banding oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Susno langsung mengumpulkan tim pengacara dan merombak besar-besaran komposisi personil.

"Saya kira kasus ini sudah selesai. Saya benar-benar kaget dan tidak menyangka majelis hakim masih beranggapan bahwa saya ini koruptor. Cobaan bagi keluarga belum berakhir," kata advokat Ari Yusuf Amir menirukan pernyataan Susno kepadanya kemarin (13/11).

Ari menuturkan, begitu mendengar berita bahwa majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (11/11) lalu, Susno langsung memanggil semua pengacara. Mantan Kapolda Jawa Barat itu kemudian menunjuk Ari Yusuf sebagai ketua tim. Beberapa pengacara dipertahankan, ada juga yang diberhentikan. Salah seorang yang diberhentikan adalah advokat Maqdir Ismail.

Maqdir merupakan pengacara Susno sejak persidangan di tingkat pertama. Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) itu juga penasihat hukum mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dan mantan CEO PT PLN yang jadi terdakwa korupsi Eddie Widiono. "Ini hanya penyegaran saja," kata Ari.

JAKARTA - Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji benar-benar terpukul dengan ditolaknya upaya hukum banding oleh majelis hakim Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News