Habis-habisan di Kasasi, Susno Rombak Tim Pembela

Hari Ini Datangi PN Jakarta Selatan

Habis-habisan di Kasasi, Susno Rombak Tim Pembela
Habis-habisan di Kasasi, Susno Rombak Tim Pembela
Susno berharap dengan penyegaran itu akan mempercepat kinerja para pembela hukum.  Dia ingin agar kasus tersebut cepat rampung dan tidak berlarut-larut. Karena itu, hari ini (14/11) para pengacara akan mendatangi PN Jakarta Selatan untuk menyatakan kasasi. Selain itu, mereka juga akan meminta salinan putusan agar segera menyusun memori kasasi.

"Pak Susno optimis sekaligus tawakal. Optimis karena merasa tidak bersalah, tawakal karena kalau memang tetap dipidana, berarti Tuhan masih memberi ujian. Sebagai seorang muslim, dia harus bersabar," kata Ari yang juga alumni UII itu.

Seperti diketahui, hakim PT DKI Jakarta Selatan menghukum dia penjara 3,5 tahun, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 4,2 miliar dalam kasus korupsi penanganana perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan korupsi dana pengamanan pilkada Jawa Barat.

Ari menuding kasus tersebut sarat rekayasa. Sebab, dalam dua perkara tersebut tidak ada kerugian negara sama sekali. Dalam kasus PT SAL, Susno dituding Sjahril Djohan menerima suap, sedangkan dalam kasus dana pengamanan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan tidak ada masalah. "Dalam dakwaan disebut bahwa itu dilakukan bersama-sama dengan polisi lainnya berpangkat Kombespol, kok sampai sekarang tidak ada penyidikan" Ini janggal," katanya.

JAKARTA - Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji benar-benar terpukul dengan ditolaknya upaya hukum banding oleh majelis hakim Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News