742 Kasus Tumpang Tindih Izin di Kaltim
Selasa, 06 Maret 2012 – 08:55 WIB
SAMARINDA – Bibit-bibit masalah yang ditanam kepala daerah di masa lalu mulai disemai. Satu di antaranya, dugaan obral izin yang menimbulkan tumpang tindih konsesi. Bom waktu bersumbu sengketa disebut siap meledak jika tidak diselesaikan sedari sekarang. Data Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim menunjukkan, sudah 4,6 juta hektare tanah Kaltim yang ‘distempel’ izin usaha pertambangan oleh para bupati dan wali kota. Itu terdiri dari 830 IUP.
Berdasarkan ekspos Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto di hadapan gubernur se-Indonesia, beberapa waktu lalu, ada ribuan kasus tumpang tindih lahan di negeri ini. Sebanyak 742 datang dari Kaltim. “Dari ekspos itu, untuk Kaltim terbanyak terjadi di Kutai Kartanegara,” jelas Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, ketika berbincang dengan wartawan, Senin (5/3).
Terpisah, Kepala BPN Kaltim Subowo Meru membenarkan hal tersebut. Tumpang tindih melibatkan izin-izin di bidang pertambangan, perkebunan, kehutanan, juga sehubungan status kawasan. Paling mendominasi adalah pertambangan batu bara. Subowo mengatakan, tumpang tindih lahir karena izin yang dikeluarkan kepala daerah. “Bukan kepala daerah yang sekarang, tapi yang lalu-lalu,” jelasnya.
Baca Juga:
SAMARINDA – Bibit-bibit masalah yang ditanam kepala daerah di masa lalu mulai disemai. Satu di antaranya, dugaan obral izin yang menimbulkan
BERITA TERKAIT
- Dandim Balangan Ultimatum Anak Buah yang Terlibat Permainan Judi Online, Siap-Siap Saja
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS