742 Kasus Tumpang Tindih Izin di Kaltim

742 Kasus Tumpang Tindih Izin di Kaltim
742 Kasus Tumpang Tindih Izin di Kaltim
Penyelesaiannya, kata dia, ada pada si pemberi izin, yakni bupati dan wali kota. “Jujur saja, selama ini penyelesaiannya banyak yang ke Gubernur,” kata dia. Beberapa kasus yang tak kunjung diputuskan, ada pula yang menuju meja hijau.

 

Sementara Subowo Meru menambahkan, BPN sedang mengkaji sejumlah kebijakan yang sifatnya makro. Kendati persoalan ini bukan domain BPN, kepala daerah disarankan meneliti benar izin-izin mana yang diprioritaskan. “Pemerintah pusat akan mengeluarkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah ini,” tutupnya. (fel/far)

SAMARINDA – Bibit-bibit masalah yang ditanam kepala daerah di masa lalu mulai disemai. Satu di antaranya, dugaan obral izin yang menimbulkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News