742 Kasus Tumpang Tindih Izin di Kaltim
Selasa, 06 Maret 2012 – 08:55 WIB
Penyelesaiannya, kata dia, ada pada si pemberi izin, yakni bupati dan wali kota. “Jujur saja, selama ini penyelesaiannya banyak yang ke Gubernur,” kata dia. Beberapa kasus yang tak kunjung diputuskan, ada pula yang menuju meja hijau.
Sementara Subowo Meru menambahkan, BPN sedang mengkaji sejumlah kebijakan yang sifatnya makro. Kendati persoalan ini bukan domain BPN, kepala daerah disarankan meneliti benar izin-izin mana yang diprioritaskan. “Pemerintah pusat akan mengeluarkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah ini,” tutupnya. (fel/far)
SAMARINDA – Bibit-bibit masalah yang ditanam kepala daerah di masa lalu mulai disemai. Satu di antaranya, dugaan obral izin yang menimbulkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
- Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Tobelo Ditemukan Meninggal Dunia
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan