742 Kasus Tumpang Tindih Izin di Kaltim

742 Kasus Tumpang Tindih Izin di Kaltim
742 Kasus Tumpang Tindih Izin di Kaltim
SAMARINDA – Bibit-bibit masalah yang ditanam kepala daerah di masa lalu mulai disemai. Satu di antaranya, dugaan obral izin yang menimbulkan tumpang tindih konsesi. Bom waktu bersumbu sengketa disebut siap meledak jika tidak diselesaikan sedari sekarang.

Berdasarkan ekspos Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto di hadapan gubernur se-Indonesia, beberapa waktu lalu, ada ribuan kasus tumpang tindih lahan di negeri ini. Sebanyak 742 datang dari Kaltim. “Dari ekspos itu, untuk Kaltim terbanyak terjadi di Kutai Kartanegara,” jelas Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, ketika berbincang dengan wartawan, Senin (5/3).

Terpisah, Kepala BPN Kaltim Subowo Meru membenarkan hal tersebut. Tumpang tindih melibatkan izin-izin di bidang pertambangan, perkebunan, kehutanan, juga sehubungan status kawasan. Paling mendominasi adalah pertambangan batu bara. Subowo mengatakan, tumpang tindih lahir karena izin yang dikeluarkan kepala daerah. “Bukan kepala daerah yang sekarang, tapi yang lalu-lalu,” jelasnya.

Data Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim menunjukkan, sudah 4,6 juta hektare tanah Kaltim yang ‘distempel’ izin usaha pertambangan oleh para bupati dan wali kota. Itu terdiri dari 830 IUP.

SAMARINDA – Bibit-bibit masalah yang ditanam kepala daerah di masa lalu mulai disemai. Satu di antaranya, dugaan obral izin yang menimbulkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News