Dinkes Larang Air Minum Isi Ulang Keliling
Minggu, 01 Juli 2012 – 02:36 WIB
SAMPIT - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Dr Yuendri Irawanto, melarang secara tegas kepada para pemilik usaha air isi ulang yang beroperasi di Kota Sampit, untuk membuat layanan keliling dengan sistem jemput bola langsung ke perumahan penduduk. Dia menjelaskan, sampai saat ini tercatat sudah ada sekitar 103 perusahaan air minum isi ulang yang telah beroperasi di Kabupaten Kotim. Dengan 11 diantaranya, telah mengantongi izin. Sedangkan sisanya belum mengantongi izin.
Menurut dia, larangan itu disampaikannya lantaran layanan keliling tersebut, mengakibatkan keberadaan pemilik usaha sulit dipantau. Terutama pemantauan tentang penjualan yang dilakukan ketiap-tiap perumahan penduduk.
Baca Juga:
"Kalau terjadi hal-hal yang negatif akibat penjualan keliling itu, maka kita tidak bisa menindak dengan tegas pemiliknya. Disebabkan kita sulit memantau keberadaan para penjual air isi ulang tersebut di lapangan,"ujar Yuendri ini, saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Aula PWI Perwakilan Kotim.
Baca Juga:
SAMPIT - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Dr Yuendri Irawanto, melarang secara tegas kepada para pemilik usaha air
BERITA TERKAIT
- Jalan Nasional di Sitinjau Lauik Putus Akibat Tertutup Material Longsor
- 1.860 PPPK Jambi Terima SK, Al Haris: Fokus Bekerja, Jangan Berpikir Kontrak Habis Lima Tahun
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya
- TNI AL Membantu Evakuasi Penumpang Kapal Karam di Kepulauan Meranti
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik