Divonis 3 Tahun Penjara, Anggota KPU Tambrauw Belum Dipecat
Sabtu, 08 September 2012 – 01:06 WIB
SORONG – Wakil Ketua KNPI Provinsi Papua Barat bidang politik dan HAM, Metusal Jitmau, meminta KPU Provinsi Papua Barat untuk segera menonaktifkan lima anggota KPU Kabupaten Tambrauw yang telah divonis pidana penjara selama 3 tahun dalam perkara pengalihan dukungan pasangan calon dalam Pemilukada Tambrauw tahun 2011 lalu. ”Saya sangat mendukung sepenuhnya putusan hakim Pengadilan Negeri Sorong tersebut. Sebagai anak Tambrauw, saya mendukung penuh, karena ini merupakan proses pembelajaran bagi anggota KPU dan ini juga harus diketahui oleh seluruh masyarakat di Propinsi Papua Barat, khususnya di Kabupaten Tambrauw,” tandasnya. (ans)
“Kami meminta kepada KPU Papua Barat dan Bupati Tambrauw untuk segera menonaktifkan kelima anggota KPU ini, karena kelima anggota KPU Tambrauw ini tidak layak untuk menjadi anggota KPU,” tegas Metusal Jitmau dalam jumpa persnya, Jumat (7/9).
Pihaknya lanjut Jimau, sangat mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada lima anggota KPU Kabupaten Tambrauw ini.
Baca Juga:
SORONG – Wakil Ketua KNPI Provinsi Papua Barat bidang politik dan HAM, Metusal Jitmau, meminta KPU Provinsi Papua Barat untuk segera menonaktifkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi, Begini Alasannya
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Penambahan Jumlah Kementerian Penting Pertimbangkan 2 Hal