Besaran Remunerasi Tergantung SKP Pegawai
Rabu, 03 April 2013 – 16:51 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) menegaskan bahwa besaran remunerasi ditentukan pada Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Karenanya semakin tinggi standar dan capaian SKP, prosentase remunerasi bagi seorang PNS juga kian besar. Karenanya SKP diyakini sangat riil dan terukur dan dapat dinilai berdasarkan tingkat kesulitan maupun prioritas. Sedangkan untuk penilaian perilaku, yang dinilai adalah sikap dan tindakan PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan orientasi pada pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan.
Sekretaris KemenPAN&RB, Tasdik Kinanto mengatakan, saat ini remunerasi kementerian/lembaga masih berkisar di 40 persen. "Karena SKP-nya masih rendah. Itu sebabnya dengan PP 46 Tahun 2011 (tentang Penilaian Prestasi Kinerja PNS, red), setiap pegawai wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan," ujar Tasdik di Jakarta, Rabu (3/4).
Baca Juga:
Tasdik menjelaskan, SKP ditetapkan setiap awal tahun, yakni pada bulan Januari. SKP harus disetujui oleh pejabat penilai, dengan memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu tertentu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) menegaskan bahwa besaran remunerasi ditentukan pada
BERITA TERKAIT
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku
- Peringatan Hari Otda Nasional, Wali Kota Denpasar Terima 2 Penghargaan, Selamat!
- Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar