Pemerintah Tugaskan TNI Bangun Jalan Di Papua
Kamis, 30 Mei 2013 – 08:06 WIB
JAKARTA--Dalam rangka mempercepat pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Barat, khususnya untuk membuka keterisoliran wilayah, pemerintah menetapkan Jalan Strategis Nasional Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang untuk selanjutnya disebut Jalan P4B. Melalui Perpres ini, pemerintah memberikan penugasan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melaksanakan pembangunan jalan pada ruas-ruas jalan tertentu yang merupakan bagian dari Jalan P4B.
Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Mei 2013 lalu.
Ada 40 jalan Strategis Nasional di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat yang dilampirkan dalam Perpres ini. Dari ke-40 Jalan P4B itu, 16 jalan di antaranya digolongkan sebagai Ruas Jalan Tertentu Pada Jalan P4B.
Baca Juga:
JAKARTA--Dalam rangka mempercepat pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Barat, khususnya untuk membuka keterisoliran wilayah, pemerintah menetapkan
BERITA TERKAIT
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi
- Jalan Bareng Menteri AHY, Ikanot Undip Sosialisasi Pentingnya Sertifikat Tanah