Soal Perppu UU Pilkada, Marzuki Dukung SBY
jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Marzuki Alie menegaskan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak bisa disalahkan lantaran telah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Pasalnya, hal tersebut memang menjadi hak presiden yang dijamin konstitusi.
"Perppu itu kewenangan presiden, dijamin konstitusi. Pertimbangan Perppu bahwa kondisi genting dan memaksa itu juga kewenangan presiden," kata Marzuki di kompleks Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (1/10)
Pernyataanya ini menanggapi polemik terkait rencana Presiden menerbitkan perppu untuk menghalangi berlakunya UU Pilkada. Sebagian pihak menganggap langkah ini sewenang-wenang dan inkonstitusional. Pasalnya, tidak ada keadaan genting dan memaksa yang merupakan syarat dikeluarkannya perppu.
Marzuki menganggap tudingan kesewenang-wenangan itu terlalu berlebihan. Pasalnya, masih ada mekanisme kontrol oleh DPR yang berwenang untuk membatalkan perppu.
"Semuanya kan nanti diuji DPR, termasuk tentang syarat genting dan memaksa," tuturnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Marzuki Alie menegaskan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak bisa disalahkan lantaran telah mengeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia