Soal Perppu UU Pilkada, Marzuki Dukung SBY
jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Marzuki Alie menegaskan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak bisa disalahkan lantaran telah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Pasalnya, hal tersebut memang menjadi hak presiden yang dijamin konstitusi.
"Perppu itu kewenangan presiden, dijamin konstitusi. Pertimbangan Perppu bahwa kondisi genting dan memaksa itu juga kewenangan presiden," kata Marzuki di kompleks Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (1/10)
Pernyataanya ini menanggapi polemik terkait rencana Presiden menerbitkan perppu untuk menghalangi berlakunya UU Pilkada. Sebagian pihak menganggap langkah ini sewenang-wenang dan inkonstitusional. Pasalnya, tidak ada keadaan genting dan memaksa yang merupakan syarat dikeluarkannya perppu.
Marzuki menganggap tudingan kesewenang-wenangan itu terlalu berlebihan. Pasalnya, masih ada mekanisme kontrol oleh DPR yang berwenang untuk membatalkan perppu.
"Semuanya kan nanti diuji DPR, termasuk tentang syarat genting dan memaksa," tuturnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Marzuki Alie menegaskan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak bisa disalahkan lantaran telah mengeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental