JK: Eksekusi Mati Keputusan MA

JK: Eksekusi Mati Keputusan MA
Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - BANDA ACEH - Pemerintah tak mau disalahkan dalam eksekusi mati terpidana narkotika. Pemerintah berdalih eksekusi bandar narkotika merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui Kejaksaan Agung tengah mempersiapkan pelaksanaan eksekusi sejumlah bandar narkotika yang selama ini menghuni sejumlah lembaga pemasyarakatan.

"Tapi kejaksaan hanya melaksanakan putusan MA. Kalau tidak dilaksanakan, pemerintah salah karena tidak menegakkan hukum," katanya.

Peran pemerintah dalam eksekusi tersebut hanyalah penolakan pemberian pengampunan. Sebelum mengambil keputusan untuk menolak grasi, Presiden Jokowi juga telah berkonsultasi dengan MA dan ulama dari Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

"Para ulama menyarankan (presiden) tidak memberi pengampunan, karena perbuatan satu orang bandar bisa merusak ribuan orang," kata dia usai berkeliling di Museum Tsunami Aceh kemarin.

Karena tidak mendapat pengampunan, kata Kalla, kejaksaan tidak memiliki alasan untuk tidak melaksanakan perintah pengadilan.

"Kalau tidak diampuni, konsekuensinya memang dieksekusi kejaksaan," terangnya.(noe)


BANDA ACEH - Pemerintah tak mau disalahkan dalam eksekusi mati terpidana narkotika. Pemerintah berdalih eksekusi bandar narkotika merupakan putusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News