KPPU Punya Jurus bikin Kartel Jera

KPPU Punya Jurus bikin Kartel Jera
Muhammad Syarkawi Rauf. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Syarkawi Rauf meminta agar hukuman denda bagi pelaku kartel diperberat dari sekitar Rp 25 miliar menjadi minimal Rp 1 triliun.

"Kalau dendanya paling tinggi hanya sekitar Rp 25 miliar, ini tentu tidak ada artinya dibanding dengan keuntungan para kartel. Minimal hukuman denda kartel Rp 1 triliun," kata Syarkawi, saat diskusi 'Menghukum Kartel Melalui Revisi UU Persaingan Usaha', di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Selasa (1/9).

Contohnya lanjut Syarkawi, praktik kartel garam bisa meraup keuntungan hingga Rp 2,5 triliun untuk sekali impor. "Kalau dendanya hanya Rp 25 miliar, tidak ada artinya," tegas Syarkawi.

Kalau hukuman denda kartel Rp 1 triliun, menurut Syarkawi pelaku menjadi jera. "Kalau perlu, bawa pelaku kartel ke ranah hukum pidana sebagaimana yang diterapkan di Jepang. Caranya revisi UU Persaingan Usaha," usulnya.

Menurut Syarkawi, bila UU Persaingan Usuha direvisi, harus diperkuat kewenangannya. "Jangan KPK terus yang diperkuat. KPPU ini juga penting untuk diperkuat karena KPPU bertugas mengamankan uang rakyat dari pemaksaan pelaku kartel untuk membeli komoditasnya di atas harga kewajaran," pintanya.

Tapi kenyataannya ujar Syarkawi, KPPU cenderung dibiarkan lemah. "Padahal karena ulah kartel ini, kerugian rakyat jauh lebih besar dibanding uang negara yang dikorupsi," tegasnya. (fas/jpnn)


JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Syarkawi Rauf meminta agar hukuman denda bagi pelaku kartel diperberat dari sekitar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News