DPD: Usulan Pemekaran Harus Melalui Kemendagri
jpnn.com - MALANG - Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam mengatakan DPD tidak punya hak menolak aspirasi pemekaran daerah. Kalau semua syarat sudah dipenuhi, menurut Muqowam wajib bagi DPD untuk memperjuangkannya.
“Terhadap aspirasi pemekaran, tidak ada alasan DPD menolaknya. Kalau syarat daerah otonomi baru (DOB) terpenuhi, wajib bagi DPD menindaklanjuti,” kata Ahmad Muqowam, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (4/9).
Selain itu, lanjutnya, antara DPD dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah ada kesepakatan baru terkait mekanisme usulan pemekaran.
“Usulan pemekaran masuk melalui satu pintu, yakni Kemendagri. Kesepakatan tersebut diambil untuk meminimalisir kepentingan politik di balik aspirasi pemekaran daerah,” ujar senator dari Provinsi Jawa Tengah ini.(fas/jpnn)
MALANG - Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam mengatakan DPD tidak punya hak menolak aspirasi pemekaran daerah. Kalau semua syarat sudah dipenuhi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN