Terdakwa Korupsi, Bebas Berkeliaran di Ketapang
Senin, 07 September 2009 – 10:46 WIB
KETAPANG- Keseriusan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di Ketapang, Kalimatan Barat menjadi bahan pertanyaan warga. Betapa tidak, para terdakwa korupsi yang seharusnya di tahan di LP seperti kebanyakan, justru berubah status menjadi tahanan kota. Status tiga terdakwa masing-masing Rajali Achmad, H Hamdi H.A Rani dan Sugiarto tersebut ditetapkan, Kamis (3/9). Rajali Achmad dan H Hamdi HA Rani hanya tiga hari menginap di Lapas. Keduanya dijebloskan dengan status tahanan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak mulai 31 Agustus lalu. Sedangkan Sugiarto Husin lebih singkat lagi. Dia mendekam di Lapas hanya tujuh jam dan.
Hal ini terjadi pada tiga mantan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Ketapang periode 1999-2004 yang terlibat korupsi APBD Rp 3,1 miliar. Mereka adalah Rajali Achmad, H Hamdi H.A Rani dan Sugiarto. Hanya tiga hari menghuni LP Kelas II B Ketapang sebagai Tanahan Pengadilan Tinggi Pontianak, entah dengan alasan apa berubah satus menjadi tahanan kota. Akibatnya, para terakwa korupsi tersebut bebas berkeliaran ke liling kota.
Baca Juga:
“Memang benar tiga mantan unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Ketapang tersebut sudah beralih status. Dari tahanan Lapas menjadi tahanan kota,” jawab Indra Pahlawan SH, kuasa hukum ketiga terdakwa kepada JPNN.
Baca Juga:
KETAPANG- Keseriusan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di Ketapang, Kalimatan Barat menjadi bahan pertanyaan warga. Betapa tidak,
BERITA TERKAIT
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Tenggelam di Sungai Lematang, Kakek Pencari Batu Ditemukan Meninggal Dunia