Terdakwa Korupsi, Bebas Berkeliaran di Ketapang
Senin, 07 September 2009 – 10:46 WIB
Perubahan status penahanan dari Lapas menjadi tahanan kota, sontak mengundang perhatian masyarakat Ketapang. Pegamat hukum Kabupaten Ketapang, Umar Mansyur menyatakan keheranannya. “Dengan perubahan status tahanan tersebut membuat penegakan hukum di daerah ini setengah hati,” kata Umar.
Baca Juga:
Dijelaskannya, sulit mendapatkan kepastian hukumdalam kasus korupsi APBD Kabupaten Ketapang tahun 2004 itu. “Hakim menetapkan masuk Lapas dan merubah status tahanan, padahal kita tahu besan Presiden SBY saja tidak ada perubahan penahanan,” sesalnya.
Oknum sekalipun mantan pejabat yang terlibat kasus korupsi di daerah ini, diakui Umar, begitu mudah.
Umar mempertanyakan, atas dasar kepentingan apa penahanan kota tersebut. “Apakah kepentingan negara atau kepentingan lain yang patut diduga menguntungkan pribadi. Inilah cerminan keadaan hukum yang lagi sakit di negeri ini karena reformasi yang tidak tuntas,” tandasnya. (lud/fuz/JPNN)
KETAPANG- Keseriusan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di Ketapang, Kalimatan Barat menjadi bahan pertanyaan warga. Betapa tidak,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jalan Nasional di Sitinjau Lauik Putus Akibat Tertutup Material Longsor
- 1.860 PPPK Jambi Terima SK, Al Haris: Fokus Bekerja, Jangan Berpikir Kontrak Habis Lima Tahun
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya
- TNI AL Membantu Evakuasi Penumpang Kapal Karam di Kepulauan Meranti
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik