Teman Ahok Disarankan Mendaftar ke KPU

Teman Ahok Disarankan Mendaftar ke KPU
Seratusan Teman Ahok menikmati buka puasa bersama usai melakukan rekapitulasi manual sejuta KTP di Markas Utama Teman Ahok, Graha Pejaten, Kamis (29/6). Foto: Ken Girsang/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tim relawan seperti Teman Ahok memang tidak harus melaporkan anggarannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Namun tetap terikat dengan kebijakan transparansi politik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada yang baru hasil revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada.  Baik itu Pasal 65 tentang Kampanye dan Pasal 74 tentang Sumbangan Politik. 

"Jadi, tim relawan bisa memulai langkah bijak untuk mendaftarkan diri sebagai tim relawan politik kepada penyelanggara pilkada," ujar Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Andrian Habibi, Kamis (30/6).

Andrian mengemukakan pendapatnya, karena melihat aktivitas relawan politik memiliki arti yang sama dengan tim pemenangan pasangan calon kepala daerah. 

Artinya, tim relawan politik harus menjaga integritas berbasis transparansi demi menguatkan proses demokrasi di daerah. 

"Pemahaman bahwa keterbukaan sebagai jalan membuka peluang pemerintahan bersih wajib tertanam dalam sanubari pejuang-pejuang relawan politik," ujar Adrian.

Dalam pendaftaran yang dilakukan, tim relawan seperti Teman Ahok kata Adrian, perlu melampirkan kegiatan, rekening dan laporan kegiatan. 

"Relawan-relawan politik saya kira juga perlu melaporkan data donatur politik beserta kejelasan jumlah, pengirim dan peruntukannya. Tranparansi relawan akan melahirkan kepercayaan berbasis data yang kemudian dijadikan alat untuk menegaskan bahwa relawan menggunakan slogan 'kalau bersih kenapa harus risih'," ujar Adrian.(gir/jpnn)


JAKARTA - Tim relawan seperti Teman Ahok memang tidak harus melaporkan anggarannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).  Namun tetap terikat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News