Gara-gara Ikan, Pak Hotib Terancam 5 Tahun
jpnn.com - PONTIANAK – Hotib terancam hukuman lima tahun penjara. Gara-garanya, pemasang aliran listrik di Sungai Penepat, Dusun Karya Usaha, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya itu menyebabkan tiga nyawa melayang.
Dia sudah dijadikan tersangka. Hotib tak ditangkap, namun ia menyerahkan diri langsung ke pihak kepolisian. Dia menyerahkan diri setelah mengetahui adanya imbauan polisi kepada pemilik kabel listrik.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean mengatakan, sejak menerima laporan tewasnya tiga orang tersebut, mereka langsung melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, dan meminta keterangan saksi.
Dari keterangan dan petunjuk yang mereka peroleh, didapatlah terduga yakni Hotib.
Berdasarkan bukti yang kuat, lanjut Andi, mereka kemudian melakukan upaya persuasif, mengimbau kepada pemilik kabel penyetrum ikan untuk menyerahkan diri.
“Alhamdulillah, pada Jumat, 22 Juli, sekitar jam dua siang (14.00 WIB, Red) terduga pelaku datang ke Mapolresta menyerahkan diri,” kata Andi di Mapolresta, Sabtu (23/7).
Andi menceritakan, Hotib datangdiantar anggota keluarganya dan langsung dilakukan pemeriksaan.
“Dari keterangan saksi dan keterangan pelaku semua sama, dan yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Sintang itu.
PONTIANAK – Hotib terancam hukuman lima tahun penjara. Gara-garanya, pemasang aliran listrik di Sungai Penepat, Dusun Karya Usaha, Desa Kuala
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam