2006 Jumlah Pabrik Rokok 4.669, Saat ini Tinggal segini, Wow!
jpnn.com - JAKARTA - Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan rencana menaikkan cukai rokok tahun depan tetap akan dijalankan.
Dikatakan, pemerintah telah mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk kesehatan dan pengendalian konsumsi serta pengawasan peredaran rokok.
Pemerintah juga memperhitungkan faktor tenaga kerja, peredaran rokok ilegal, serta penerimaan negara.
’’Seluruh aspek tersebut perlu dipertimbangkan secara komprehensif dan berimbang untuk memutuskan kebijakan terkait dengan harga dan cukai rokok,’’ jelasnya di gedung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kemenkeu, Jakarta, kemarin.
Kenaikan tarif cukai rokok itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 147/PMK.010/2016.
Dalam kebijakan baru tersebut, ditetapkan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen.
Tarif tertinggi mencapai 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau sigaret putih mesin (SPM), sedangkan yang terendah hanya 0 persen untuk sigaret keretek tangan (SKT) golongan III-B (pabrik kecil).
Selain kenaikan tarif, ada kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata 12,26 persen.
JAKARTA - Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan rencana menaikkan cukai rokok tahun depan tetap akan dijalankan. Dikatakan, pemerintah telah
- Tokopedia: Produk Groceries hingga Fesyen Paling Laris Selama Ramadan-Lebaran 2024
- Perkuat Efisiensi Bisnis, Transcosmos Indonesia Padukan Keunggulan SDM & Teknologi
- Pengiriman Paket Ninja Xpress Melonjak Tajam Selama Ramadan 2024, Wow
- Kuartal I 2024, BTN Salurkan Kredit dan Pembiayaan Capai Rp344,2 Triliun
- Tingkatkan Literasi Digital Keuangan, Bank Jago Lakukan Berbagai Inovasi dan Kolaborasi
- Lifecare Taxi, Trobosan Bluebird untuk Mobilitas Inklusif