Proporsional Terbuka Terbatas Bikin Bingung Politikus PPP
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) ke DPR.
Di RUU tersebut, pemerintah menyodorkan usulan agar pemilu legislatif 2019 menggunakan sistem proporsional terbuka terbatas.
Nah, usulan itu membuat bingung sejumlah partai. Salah satunya Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi mempertanyakan bentuk dari sistem pemilihan terbuka terbatas.
Katanya, apakah sistem itu seperti model pemilu 2004 atau, ada batasan tertentu dari bilangan pembagi pemilih (BPP) dalam penetapan caleg terpilih.
"Terbuka terbatas itu seperti apa? Harus clear and clean, jangan menimbulkan persolan teknis di bawah," tegasnya melalui pesan singkat, Selasa (25/10).
Adapun, sistem proporsional terbuka terbatas tercantum dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) draf Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).
Pasal tersebut berbunyi: (2) Pemilu untuk memilih memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas.
JAKARTA – Pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) ke DPR. Di RUU tersebut, pemerintah menyodorkan
- Zulhas Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Bukan Didasari Bansos, PDIP Singgung Putusan MK
- Zulhas Sebut Prabowo-Gibran Dipilih karena Dicintai Rakyat, Bukan Bansos
- Gerindra Respons Pernyataan Ganjar Pranowo soal Politik Akomodasi
- Masyarakat Papua Tolak Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Prabowo Sudah Kantongi Nama Jagoan Gerindra di Pilkada Jakarta
- Kursi PAN di DPR Bertambah, Zulhar Berterima Kasih kepada Prabowo