Proses Hukum Kasus Ahok Tak Boleh Terhalang Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama masih diusut Bareskrim Mabes Polri.
Kemarin, Senin (24/10), pria yang akrab disapa Ahok itu sambangi Bareskrim dengan maksud meminta diperiksa.
Terkait hal itu, menurut pengamat hukum Universitas Indonesia Chaerul Huda, berpandangan bahwa unsur pidananya sebenarnya sudah ada.
"Menurut saya masuk ya unsur pidananya. Memenuhi unsur Pasal 156 a KUHP," ucap Chaerul saat dihubungi, Selasa (25/10).
Seperti diketahui, Pasal 156 a KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Karenanya, dia berpandangan hal ini jangan dikaitkan dengan Pilkada. Menurut Chaerul, semuanya harus berangkat pada hukum acara pidananya.
"Jangan kaitkan proses hukum dengan pilkada atau sikap MUI. Jadi tersangka atau tidak kan didasarkan pada hukum acara pidana. Tidak ada hubungannya dengan pilkada atau sikap MUI," pungkas Chaerul. (dil/jpnn)
JAKARTA - Dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama masih diusut Bareskrim Mabes Polri. Kemarin, Senin (24/10), pria yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR