Grading Remunerasi Sudah Ditetapkan

Grading Remunerasi Sudah Ditetapkan
Grading Remunerasi Sudah Ditetapkan
JAKARTA—Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) menetapkan grading remunerasi untuk setiap jabatan PNS hingga tingkatan ke-27. Grading hay’s terendah ada di level pelaksana, dan tertinggi adalah dirjen, kepala badan, irjen, serta sekjen.

Penetapan grading tunjangan kinerja ini, menurut Menteri Negara PAN&RB EE Mangindaan metode Hay’s atau metode Factor Evaluation System (FES). Metode Hay’s menggunakan grading sebanyak 27, sedangkan metode FES tingkatannya sampai 17. “Untuk memudahkan perhitungan remunerasi masing-masing PNS, digunakan metode Hay’s atau FES. Di mana-mana PNS golongan terendah hingga tertinggi ada hitungannya masing-masing. Indikator utamanya dilihat dari bobot jabatan dan kinerha pegawai bersangkutan,” tutur Mangindaan pada JPNN, Jumat (30/7).

Adapun tingkatan grading untuk masing-masing jabatan berdasarkan dua metode, di level dirjen/kabadan/irjen/sekjen grading Hay’s nya 27 sedangkan grading FES 17. Level deputi-1/sesmen/sestama grading Hay’snya 25-26 dan FES 16, deputi-2/sahmen-1 grading Hay’s 24 dan FES 15, direktur-1/karo-1/inspektur/sahmen-2 grading hay’snya 23 dan FES 14.

Tingkatan asidep-1 (asisten deputi)/direktur-2/karo-3 grading hay’snya 21-22 dan FES 13, asdep-2/direktur-3/karo-3 grading hay’snya 20 dan FES 12. Level kabag/kasubdit/kabid 1 grading hay’snya 19 dan FES 11, kabag/kasubdit/kabid 2 grading hay’snya 18 dan FES 10, kabag/kasubdit/kabid 3 grading hay’snya 17 dan FES 9.

JAKARTA—Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) menetapkan grading remunerasi untuk setiap jabatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News