Gaji 13 PNS Terkendala PP
Jumat, 18 Maret 2011 – 14:01 WIB
JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah kadung berjanji. Tahun 2011 akan ada kenaikan gaji bagi PNS, TNI dan Polri sebesar 15 persen. Namun hingga menjelang berakhirnya kuartal I-2011, kenaikan gaji PNS masih terkendala. Kementrian Keuangan masih belum bisa melakukan pencairan, karena belum keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal kenaikan gaji aparatur negara ini. ‘’Ya nanti kalau PP nya turun, langsung dibayarkan dengan sistem rapel. Kalau tidak salah, untuk gaji ke 13 bisa dibayarkan pada bulan Juni,’’ kata Herry.
‘’Kita masih menunggu PP dulu. Kalau tidak ada PP, belum bisa kita bayarkan. Termasuk gaji ke 13,’’ kata Dirjen Anggaran Kemenkeu, Herry Purnomo pada wartawan di Jakarta, Jumat (18/3).
Baca Juga:
Tapi Herry memastikan, janji Presiden SBY soal kenaikan gaji PNS dan gaji ke 13 bagi aparatur negara tetap akan terlaksana dalam tahun 2011. Diperkirakan, PP akan segera keluar dan pembayaran gaji dilunasi dengan sistem rapel.
Baca Juga:
JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah kadung berjanji. Tahun 2011 akan ada kenaikan gaji bagi PNS, TNI dan Polri sebesar
BERITA TERKAIT
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro