MA Dinilai Tidak Berhak Sidangkan Perkara Uji Materi KEPPH
Senin, 19 September 2011 – 14:32 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah memberikan jawaban tertulis dalam perkara uji materi poin 8 dan 10 Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan oleh mantan Hakim Agung, Henry P Panggabean. Jawaban tertulis KY disampaikan kepada Panitera Muda Tata Usaha Negara MA, oleh Komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus, dan tenaga ahli KY, Ali Nurdin, dan Sjaiful Rahman, Senin (19/9).
Ditemui selepas menyerahkan berkas, Jaja Ahmad Jayus dalam jawabannya menyatakan pihak MA tidak berwenang untuk menyidangkan perkara ini. "Itu (KEPPH, red) merupakan suatu peraturan kebijakan, atau policy rule bukan merupakan suatu peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Jaja kepada wartawan di gedung MA.
Baca Juga:
Menurutnya, KEPPH merupakan suatu keputusan bersama yang memuat etik dan moral sehubungan dengan perilaku hakim, beda halnya dengan Undang-undang yang mengatur kehidupan seluruh masyarakat Indonesia. "KEPPH bersifat khusus karena hanya ditujukan kepada profesi tertentu yaitu para hakim, di luar itu tidak mengikat," ujarnya.
Selain itu, KY berpendapat MA akan terlibat konflik kepentingan bila menangani perkara ini, pasalnya KEPPH juga mengikat terhadap para Hakim Agung, yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah memberikan jawaban tertulis dalam perkara uji materi poin 8 dan 10 Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim
BERITA TERKAIT
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia