MA Dinilai Tidak Berhak Sidangkan Perkara Uji Materi KEPPH

MA Dinilai Tidak Berhak Sidangkan Perkara Uji Materi KEPPH
MA Dinilai Tidak Berhak Sidangkan Perkara Uji Materi KEPPH
Terkait kedudukan hukum, Jaja  menilai, penggugat tidak berhak mengajukan perkara tersebut. Pasalnya tidak ada hak pemohon yang dirugikan dengan berlakunya KEPPH. "Pemohon sama sekali tidak mendalilkan dan atau menjelaskan hak apa yang dimiliki oleh pemohon, dan apa yang diderita pemohon," katanya.

Sementara dalam substansi perkara dimana pihak pemohon mendalilkan bahwa materi muatan butir, 8.1, 8.2, 8.3, 8.4, dan butir 10.1, 10.2, 10.3, 10.4 KEPPH adalah norma hukum bukan norma etik sehingga bertentangan dengan Pasal 40 ayat 2 dan Pasal 41 ayat 3, UU 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, KY berpendapat butir-butir tersebut merupakan norma etik.

"Dalil pemohon tidak dapat dibenarkan, karena pemohon mempertentangkan antara kaidah moral etika dan hukum. Norma hukum dan etika memiliki keterkaitan dan tidaklah bersifat saling berlawanan mengingat kedua sumber itu tidak lain adalah moralitas," bebernya.

Karenanya tandas Jaja, pihaknya memohonkan agar Majelis Hakim MA menolak semua permohonan pihak pemohon. "Berdasarkan alasan tersebut, permohonan hak uji materil yang diajukan pemohon seharusnya dinyatakan ditolak, atau setidaknya dinyatakan tak dapat diterima," tandasnya.

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY)  telah memberikan jawaban tertulis dalam perkara uji materi poin 8 dan 10 Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News