4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMA Divonis Seumur Hidup, Pantas?
jpnn.com, BANJARMASIN - Pengadilan Negeri Batulicin, Jumat (21/7) kemarin menjatuhkan vonis seumur hidup kepada empat pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMAN 1 Simpang Empat.
Mereka adalah Suroso (25), Yuda Agung (19), Muhammad Komaruddin alias Danu (33), dan Sarnadi alias Rudi (22).
Sedangkan terdakwa bernama Adrianus Rian Era (39) tidak dihadirkan.
Informasi yang diterima Radar Banjarmasin, otak pembunuhan dan pemerkosaan ini mengalami gangguan jiwa.
Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Peristiwa pembunuhan disertai pemerkosaan itu terjadi pada Rabu (16/11) 2016 lalu.
Korbannya kebiadaban mereka adalah FH (16) yang masih duduk di bangku kelas dua SMA.
Putusan hakim ini mengabulkan sebagian tuntutan jaksa.
Pengadilan Negeri Batulicin, Jumat (21/7) kemarin menjatuhkan vonis seumur hidup kepada empat pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMAN
- Motif Pembunuhan di Martapura Gegara Asmara, AD Kritis Dikeroyok 8 Pelaku
- Berawal dari Urusan Wanita, Pria di Jombang Dibunuh dengan Racun Tikus, Nih Pelakunya
- Utang Rp 3,5 Juta Enggak Dibayar, Rumah SR Mencekam, Banjir Darah
- Polres Cianjur Buru Pelaku Pembunuhan terhadap Sopyan
- Analisis Reza Indragiri tentang Dugaan Bunuh Diri Sekeluarga di Jakut, Singgung soal Pembunuhan
- Pelaku Pemerkosaan di Aceh Barat Dihukum 154 Cambuk