4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMA Divonis Seumur Hidup, Pantas?
jpnn.com, BANJARMASIN - Pengadilan Negeri Batulicin, Jumat (21/7) kemarin menjatuhkan vonis seumur hidup kepada empat pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMAN 1 Simpang Empat.
Mereka adalah Suroso (25), Yuda Agung (19), Muhammad Komaruddin alias Danu (33), dan Sarnadi alias Rudi (22).
Sedangkan terdakwa bernama Adrianus Rian Era (39) tidak dihadirkan.
Informasi yang diterima Radar Banjarmasin, otak pembunuhan dan pemerkosaan ini mengalami gangguan jiwa.
Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Peristiwa pembunuhan disertai pemerkosaan itu terjadi pada Rabu (16/11) 2016 lalu.
Korbannya kebiadaban mereka adalah FH (16) yang masih duduk di bangku kelas dua SMA.
Putusan hakim ini mengabulkan sebagian tuntutan jaksa.
Pengadilan Negeri Batulicin, Jumat (21/7) kemarin menjatuhkan vonis seumur hidup kepada empat pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMAN
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap