5 Syarat WNA Punya Properti di Indonesia

5 Syarat WNA Punya Properti di Indonesia
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah terus melakukan berbagai cara untuk meningkatkan investasi asing di tanah air.

Salah satunya adalah merevisi batasan harga minimal bagi properti yang bisa dimiliki oleh warga negara asing.

Pada akhir kuartal pertama tahun lalu, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang melonggarkan orang asing untuk membeli properti di Indonesia.

Peraturan ini disahkan dan tertuang pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2016.

Berdasarkan UU tersebut, WNA diperbolehkan memiliki rumah tinggal ataupun rumah susun.

Namun, peraturan itu hanya berlaku bagi warga asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia.

Selain itu, pembelian hanya berlaku untuk pembelian baru langsung dari pengembang atau pemilik tanah, bukan dari tangan kedua.

Menurut Ferry Salanto dari Colliers International Research Indonesia, regulasi Nomor 29 memberikan solusi praktis dan penjelasan yang lebih detil dari peraturan sebelumnya.

Pemerintah terus melakukan berbagai cara untuk meningkatkan investasi asing di tanah air.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News