5 Syarat WNA Punya Properti di Indonesia

5 Syarat WNA Punya Properti di Indonesia
Ilustrasi. Foto: AFP

''Regulasi tersebut menetapkan kriteria rumah dan apartemen yang bisa dimiliki oleh WNA dan berapa lama mereka bisa menempati properti tersebut. Prosedur untuk mengurus dokumen hak pakai juga dijelaskan di sana,'' ujarnya, Kamis (12/1).

Menurut Permen 29/2016, lanjutnya, ada beberapa syarat yang perlu dipatuhi WNA jika ingin memiliki hunian di Indonesia.

Salah satunya adalah memiliki hak tinggal yang dibuktikan dengan kepemilikan KITTAS (KIM S) dan paspor.

Menurut undang-undang, keberadaan WNA itu harus memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

WNA yang membeli rumah atau apartemen pun hanya mendapat sertifikat berstatus hakpPakai dengan jangka waktu 30 tahun.

Namun, WNA bisa melakukan perpanjangan sampai 20 tahun. Setelah itu, bisa diperpanjang lagi hingga 30 tahun.

''Jika di kemudian hari WNA tersebut meninggal dunia, rumah atau apartemen tersebut bisa diwariskan selama ahli warisnya juga memiliki hak tinggal,'' katanya.

Peraturan itu juga menekankan status yang jelas antara sertifikat tanah dan status pemegang tanah (yaitu orang asing atau orang Indonesia).

Pemerintah terus melakukan berbagai cara untuk meningkatkan investasi asing di tanah air.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News