5 Syarat WNA Punya Properti di Indonesia
Jumat, 13 Januari 2017 – 12:46 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Jadi, jika sebuah rumah atau apartemen dibeli oleh penghuni asing, otomatis statusnya hanya sebagai hak pakai.
Namun, jika WNA tersebut ingin menjual ke warga lokal, status rumah atau apartemennya bisa diganti menjadi hak milik atau hak guna bangunan.
Pergantian status properti tersebut bisa diurus oleh petugas akta tanah dengan penandatanganan dokumen jual beli. (dew)
Syarat Kepemilikan Properti WNA
-Memiliki izin tinggal di Indonesia berupa KITTAS (KIM S) dan paspor.
-Keberadaannya di Indonesia memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.
Pemerintah terus melakukan berbagai cara untuk meningkatkan investasi asing di tanah air.
BERITA TERKAIT
- LPCK Catat Pra-Penjualan Rp 323 Miliar di Awal 2025, Andalkan Hunian Terjangkau
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Toko Bangunan Ini Hadir di Jakarta Utara, Lebih Lengkap
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen
- PIK 2 Jadi Oase Investasi Properti Menjanjikan di Tengah Ketidakpastian Global
- Pengembang Properti Lippo Cikarang Berkomitmen Menerapkan Pertumbuhan Berkelanjutan