5 Syarat WNA Punya Properti di Indonesia

5 Syarat WNA Punya Properti di Indonesia
Ilustrasi. Foto: AFP

Jadi, jika sebuah rumah atau apartemen dibeli oleh penghuni asing, otomatis statusnya hanya sebagai hak pakai.

Namun, jika WNA tersebut ingin menjual ke warga lokal, status rumah atau apartemennya bisa diganti menjadi hak milik atau hak guna bangunan.

Pergantian status properti tersebut bisa diurus oleh petugas akta tanah dengan penandatanganan dokumen jual beli. (dew)

 

Syarat Kepemilikan Properti WNA

 

-Memiliki izin tinggal di Indonesia berupa KITTAS (KIM S) dan paspor.

-Keberadaannya di Indonesia memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

Pemerintah terus melakukan berbagai cara untuk meningkatkan investasi asing di tanah air.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News