5 Syarat WNA Punya Properti di Indonesia
Jumat, 13 Januari 2017 – 12:46 WIB
Jadi, jika sebuah rumah atau apartemen dibeli oleh penghuni asing, otomatis statusnya hanya sebagai hak pakai.
Namun, jika WNA tersebut ingin menjual ke warga lokal, status rumah atau apartemennya bisa diganti menjadi hak milik atau hak guna bangunan.
Pergantian status properti tersebut bisa diurus oleh petugas akta tanah dengan penandatanganan dokumen jual beli. (dew)
Syarat Kepemilikan Properti WNA
-Memiliki izin tinggal di Indonesia berupa KITTAS (KIM S) dan paspor.
-Keberadaannya di Indonesia memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.
Pemerintah terus melakukan berbagai cara untuk meningkatkan investasi asing di tanah air.
BERITA TERKAIT
- Sinar Mas Land & Astra Land Indonesia Berkolaborasi Kembangkan Kawasan Residensial Baru
- Diminati Pasar, The Hudson Manhattan District Tahap 2 Dilanjutkan
- Kabar Baik, Grand Rakata Residence Rilis Rumah Mewah di Bawah Rp 1 Miliar
- Ini Alasan Sule Menjual Semua Koleksi Mobil Mewahnya, Oh Ternyata
- PropertyGuru Indonesia Property Awards ke-10 Antisipasi Pertumbuhan Positif di Sektor Properti
- Lippo Cikarang Catatkan Pra-Penjualan Rp 325 Miliar, Total Pendapatan Naik 175 Persen