5 Syarat WNA Punya Properti di Indonesia
Jumat, 13 Januari 2017 – 12:46 WIB
-Beli langsung dari pengembang bukan tangan kedua.
-Produk properti merupakan produk baru.
-Hanya memiliki sertifikat hak pakai selama 30 tahun
Pemerintah terus melakukan berbagai cara untuk meningkatkan investasi asing di tanah air.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Lippo Cikarang Catatkan Pra-Penjualan Rp 325 Miliar, Total Pendapatan Naik 175 Persen
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Pacu Pra-Penjualan, LPKR Targetkan Pembeli Properti Perdana
- Ini Alasan Bro Hizrah Ganti Nama Setelah Sukses Berbisnis
- Ramadan Berkah, Beli Rumah di Cluster Baltic Bisa Dapat Kesempatan Berangkat Umrah
- Proyek Rumah Tapak LPCK Menarik Minat Konsumen, Ribuan Unit Properti Terjual