5 Syarat WNA Punya Properti di Indonesia
Jumat, 13 Januari 2017 – 12:46 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
-Beli langsung dari pengembang bukan tangan kedua.
-Produk properti merupakan produk baru.
-Hanya memiliki sertifikat hak pakai selama 30 tahun
Pemerintah terus melakukan berbagai cara untuk meningkatkan investasi asing di tanah air.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Toko Bangunan Ini Hadir di Jakarta Utara, Lebih Lengkap
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen
- PIK 2 Jadi Oase Investasi Properti Menjanjikan di Tengah Ketidakpastian Global
- Pengembang Properti Lippo Cikarang Berkomitmen Menerapkan Pertumbuhan Berkelanjutan
- Adhome Bikin Akses Properti Lebih Mudah dan Transparan