506.515 TKI Tersebar di 116 Negara
Jumat, 23 Desember 2011 – 16:09 WIB
JAKARTA--Jumlah penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri hingga 23 Desember 2011 ini telah mencapai 506.515 ribu orang. Angka tersebut sesuai dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang dikeluarkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat merincikan, jumlah itu meliputi 41 persen untuk TKI formal berkemampuan skil serta semi skil dan 59 persennya merupakan TKI sektor informal Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).
"Para TKI itu diberangkatkan melalui Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), penempatan langsung oleh BNP2TKI melalui program Government to Government (G to G), dan sebagian di antaranya berangkat secara mandiri alias perseorangan," kata Jumhur di Jakarta, Jumat (23/11).
Berdasarkan jumlah itu, terang Jumhur, ketersebaran TKI saat ini berada di 116 negara baik Timur Tengah, Eropa, Asia Pasifik, maupun Afrika. Sedang tahun sebelumnya, data BNP2TKI mencatat keberadaan TKI tersebar di 52 negara di dunia. Penempatan TKI formal pada 2011 terdiri bidang pekerjaan transportasi, konstruksi, kapal pesiar, industri manufaktur, jasa (services), keuangan, electricity, Information and Technology, perhotelan, pertambangan/perminyakan, pertanian/perkebunan, perikanan, keperawatan/tenaga medis, serta untuk pelayanan hospitality (keramahtamahan) di berbagai sektor.
JAKARTA--Jumlah penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri hingga 23 Desember 2011 ini telah mencapai 506.515 ribu orang. Angka tersebut
BERITA TERKAIT
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- Sadali Ie Dilantik jadi Pj. Gubernur Maluku, Mendagri Tito Berpesan Begini
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Wamenaker: Kami Berharap Pemerintah Arab Saudi Berikan Kesempatan Kerja Bagi PMI
- Sekjen Kemnaker: Jadikan PTSA Sarana Ciptakan Pelayanan Publik yang Lebih Baik dan Cepat
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan