Ada Bawaslu, Buat Apa Lagi Bentuk Pansus Pemilu?
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak setuju atas wacana yang digulirkan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, untuk membentuk Pansus Pemilu 2019. Sebab, tugas Pansus Pemilu 2019 akan serupa dengan pekerjaan Bawaslu RI.
"Agak sulit, masa nanti berkompetisi mengadili," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat dihubungi, Jumat (26/7).
Menurut Bagja, pembentukan Bawaslu bertujuan menangani berbagai macam dugaan kecurangan penyelenggaran Pemilu, dan itu dibentuk oleh DPR.
Oleh karena itu, Bagja berharap, pihak yang keberatan hasil Pemilu menyampaikan ke Bawaslu ketimbang menggulirkan Pansus Pemilu 2019.
"Kecurangan pemilu soal pelanggaran administrasi, hukum sudah ada Bawaslu, apalagi yang membuat Bawaslu juga DPR," ungkap dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengusulkan pembentukan Pansus pada masa persidangan DPR mendatang. Hal itu, dilakukan untuk mengatasi masalah kecurangan dalam Pemilu Serentak 2019.
"Saya kira nanti perlu dibentuk pansus kecurangan ini. Saya akan mengusulkan meski ini akhir periode. Kalau misalnya teman-teman itu menyetujui, akan bagus untuk evaluasi ke depan. Karena kecurangan ini cukup masif, terstruktur, dan brutal. Mulai pra-pelaksanaan, pelaksanaan, dan pasca-pelaksanaan," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/4). (mg10/jpnn)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak setuju atas wacana yang digulirkan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, untuk membentuk Pansus Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Ketua Dewan Pembina Jadi Presiden RI, HKTI Optimistis Petani Jadi Lebih Sejahtera
- Bawaslu RI Tegaskan Siap Jalankan Keputusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024
- Caleg DPRD DKI Golkar Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu
- Hari Musik Nasional 2024, Fadli Zon Terima 5 Rekor MURI dan Rilis Vinyl Dara Puspita
- Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Semua Komisioner Bawaslu
- Bawaslu Pastikan Petugas KPPS yang Meninggal Dapat Santunan & Proses Pemakaman Diurus