Adik Diajak Masuk Sarung, Dibawa ke Kamar, Aduhhh...
Kamis, 12 Januari 2017 – 11:27 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Femina menjatuhkan hukuman selama sepuluh tahun penjara kepada Maidi, Rabu (11/1).
Hakim menilai, perbuatan terdakwa sudah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
Maidi masih beruntung karena putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina dari Kejari Banjarmasin yang menuntutnya selama 14 tahun. (gmp)
Maidi tidak layak disebut sebagai kakak yang bertanggung jawab. Bukannya memberi teladan, dia malah berbuat tak senonoh terhadap sang adik.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri
- Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka
- Bocah 5 Tahun di Cengkareng jadi Korban Pelecehan Hingga Kesakitan saat BAB
- Video Candaan Soal Kasus Saipul Jamil Viral, Ivan Gunawan Buka Suara
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan