Adik Diajak Masuk Sarung, Dibawa ke Kamar, Aduhhh...

Adik Diajak Masuk Sarung, Dibawa ke Kamar, Aduhhh...
Ilustrasi. Foto: AFP

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Femina menjatuhkan hukuman selama sepuluh tahun penjara kepada Maidi, Rabu (11/1).

Hakim menilai, perbuatan terdakwa sudah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. 

Maidi masih beruntung karena putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina dari Kejari Banjarmasin yang menuntutnya selama 14 tahun. (gmp)

Maidi tidak layak disebut sebagai kakak yang bertanggung jawab. Bukannya memberi teladan, dia malah berbuat tak senonoh terhadap sang adik.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News