Adik Diajak Masuk Sarung, Dibawa ke Kamar, Aduhhh...
Kamis, 12 Januari 2017 – 11:27 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Femina menjatuhkan hukuman selama sepuluh tahun penjara kepada Maidi, Rabu (11/1).
Hakim menilai, perbuatan terdakwa sudah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
Maidi masih beruntung karena putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina dari Kejari Banjarmasin yang menuntutnya selama 14 tahun. (gmp)
Maidi tidak layak disebut sebagai kakak yang bertanggung jawab. Bukannya memberi teladan, dia malah berbuat tak senonoh terhadap sang adik.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang