Alasan PSI Ajukan Judicial Review UU Pemilu

Alasan PSI Ajukan Judicial Review UU Pemilu
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Giliran Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan judicial review (JR) terhadap UU Pemilu.

Selain norma terkait verifikasi partai yang hanya mewajibkan partai baru, PSI menggugat pasal 173 ayat 2 huruf E UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu yang mengatur keterwakilan perempuan.

Kuasa hukum PSI Dini Shanti Purwono mengatakan, syarat yang mewajibkan keterwakilan 30 persen perempuan hanya di kepengurusan pusat merupakan tindakan diskriminatif.

Sebab, kans para ”srikandi” untuk terlibat aktif dalam kepengurusan di tingkat daerah menjadi terbatasi.

Dia menilai, dengan kewajiban 30 persen keterwakilan di semua level kepengurusan, partai menjadi memiliki tanggung jawab untuk mengader perempuan.

”Kami merasa jadi tidak memiliki payung hukum untuk mendorong affirmative action, di mana keterwakilan perempuan harus terjamin,” ujarnya di gedung MK, Jakarta.

Dini menambahkan, ketentuan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan pasal 245 di UU yang sama.

Yakni, partai memiliki kewajiban mengalokasikan kursi calon legislatifnya ke perempuan sebanyak 30 persen.

Giliran Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan judicial review (JR) terhadap UU Pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News