Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar: Sesuai Jadwal, Pilkada Berikutnya 2024

Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar: Sesuai Jadwal, Pilkada Berikutnya 2024
Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar soal revisi UU Pemilu. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - DPR saat ini sedang menyusun draf revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Salah satu aturan yang menjadi perdebatan terkait jadwal pelaksanaan pilkada.

Ada fraksi di DPR menghendaki jadwal pilkada serentak dikembalikan seperti semula, yakni tetap digelar 2022 dan 2023.

Sementara, ada farksi mempertahankan ketentuan di UU bahwa pilkada 2022 dan 2023 digelar bersamaan dengan pileg dan pilpres pada 2024.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyatakan tidak setuju revisi UU Pemilu mengubah ketentuan jadwal penyelenggaraan pilkada.

“Tidak tepat jika belum dilaksanakan, sudah direvisi. Mestinya, dilaksanakan dulu, kemudian dievaluasi, baru kemudian direvisi jika diperlukan,” kata Bahtiar kepada JPNN.com, Jumat (29/1).

Bahtiar yang saat ini juga Pjs Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) mengatakan, sesuai dengan UU yang masih berlaku tersebut, maka jadwal Pilkada berikutnya adalah 2024.

“Jadi, jika Pilkada dilaksanakan sesuai jadwal, maka jadwalnya adalah 2024,” tegas birokrat bergelar doktor itu.

Revisi UU Pemilu: Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar menanggapi polemik jadwal pilkada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News