Sikap Fraksi NasDem soal Jadwal Pilkada Serentak, Tegas!

Sikap Fraksi NasDem soal Jadwal Pilkada Serentak, Tegas!
Partai NasDem. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Saat ini DPR sedang merumuskan draf revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu aturan yang menjadi perdebatan terkait jadwal pelaksanaan pilkada.

Ada fraksi di DPR menghendaki jadwal pilkada serentak dikembalikan seperti semula, yakni tetap digelar 2022 dan 2023.

Sebagian fraksi mempertahankan ketentuan di UU bahwa pilkada 2022 dan 2023 digelar bersamaan dengan pileg dan pilpres pada 2024.

Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Ahmad M. Ali menyatakan pelaksanaan pilkada serentak harus dilaksanakan pada tahun 2022 dan 2023. 

Ahmad M. Ali pun menyampaikan berbagai argumentasi agar pilkada serentak 2022 dan 2023 tidak digelar bersamaan dengan pileg dan pilpres pada 2024. 

Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah (Sulteng) ini menjelaskan bahwa persyaratan sebuah negara yang demokrasinya terkonsolidasi adalah terdapatnya regularitas, rutinitas yang kesinambungan, di dalam pelaksanaan pemilunya. 

Menurutnya, adanya pemilu atau pilkada yang jujur dan adil secara periodik, merupakan wujud yang paling nyata dari demokrasi itu sendiri. 

Ini artinya, lanjut Ahmad M. Ali, terjadi pertanggungjawaban politik lewat pergantian pemimpin atau pelaksana kekuasaan secara berkala.

Revisi UU Pemilu: Fraksi Partai Nasdem menyampaikan sikap soal polemik jadwal pelaksanaan pilkada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News