Alia Kaget, Semuanya Sudah Berantakan
Senin, 14 Agustus 2017 – 02:17 WIB
Sebelumnya, lanjut Denny, korban juga sempat kehilangan kunci warungnya.
“Nah, pelaku itu masuk dari pintu depan menggunakan kunci milik korban yang hilang,” kata Denny.
Dia menambahkan, RD dan RS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara
“Kedua pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan,” tambah Denny. (ell/fen)
Hidup bertetangga seharusnya saling menjaga dan membantu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini