Babak Baru Hidup Muhammad Ali

Babak Baru Hidup Muhammad Ali
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Muhammad Ali alias Ali Kumis ditangkap Kepolisian Sektor Balikpapan Barat karena kedapatan membawa satu paket sabu-sabu, Jumat (21/7) malam.

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa mengatakan, penangkapan tak lepas dari informasi warga tentang adanya peredaran narkoba.

“Saat anggota melakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu-sabu di kantong baju sebelah kiri,” terang Putu, Minggu (23/7).

Selain mengamankan sabu-sabu dari tangan laki-laki 44 tahun tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain.

Di antaranya, satu unit HP warna hitam, uang tunai Rp 1,37 juta, lima buah flip kosong, dan satu buah kemeja warna biru.

Putu menambahkan, Ali berjualan sabu-sabu dengan alasan terimpit ekonomi.

Menurut Putu, Ali dijerat Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Saat ini, warga Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu itu mesti mendekam di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Barat.

Muhammad Ali alias Ali Kumis ditangkap Kepolisian Sektor Balikpapan Barat karena kedapatan membawa satu paket sabu-sabu, Jumat (21/7) malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News