Bahtiar: Kenaikan Dana Parpol Hanya Butuh Revisi PP 5 Tahun 2009

Bahtiar: Kenaikan Dana Parpol Hanya Butuh Revisi PP 5 Tahun 2009
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri DR. Bachtiar. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pekan ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui kenaikan kenaikan dana bantuan negara untuk partai politik (parpol) dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara yang diperoleh saat pemilu.
-------

REVISI Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mengakomodasi kenaikan nominal sudah diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke istana. Jika tidak ada aral melintang, tambahan uang rakyat itu bisa dinikmati partai mulai tahun depan.

Berbeda dengan sebelumnya, proses kenaikan dana partai itu relatif kondusif. Riak-riak penolakan tidak semasif ketika usul tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dua tahun lalu. Kala itu, banyak elemen masyarakat sipil yang menyampaikan keberatannya.

Barangkali, publik sedikit mafhum lantaran usulan kenaikan disampaikan lembaga kredibel sekaliber Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesian Corruption Watch (ICW).

Usul itu disampaikan bersama sejumlah rekomendasi. Tapi, apakah semua rekomendasi KPK-ICW diakomodasi pemerintah?

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyatakan, pihaknya memang merekomendasikan kenaikan dana bantuan untuk partai politik.

Tapi, rekomendasi tersebut disertai dengan sejumlah catatan dan merupakan satu paket pembenahan partai politik.

Mulai sistem pengaderan, perbaikan akuntabilitas keuangan, hingga terciptanya demokratisasi di internal partai. Penambahan anggaran hanya salah satu poin di dalam paket tersebut.

Pekan ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui kenaikan kenaikan dana bantuan negara untuk partai politik (parpol) dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News