Bareskrim Bekuk Pengusaha Situs Porno www.mo**s.ml.com

Bareskrim Bekuk Pengusaha Situs Porno www.mo**s.ml.com
Bereskrim Polri merilis empat kasus terkait kejahatan siber di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5). Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri membekuk penyebar konten pornografi lewat internet bernama Irwan Setiawan (37) di daerah Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Rabu (24/5) pekan lalu. Penangkapan pengusaha situs porno ini merupakan kerja sama dengan kepolisian Jerman.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, pihaknya awalnya menerima laporan dari Interpol terkait adanya situs pornografi yang dideteksi oleh kepolisian Jerman. Pelaku posting gambar-gambar pornografi dan asusila di situs web bernama www.mo**s.ml.com.

"Pelaku bahkan jual foto yang diupload seharga Rp 3 juta," kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

Menurut Fadil, pelaku memiliki banyak koleksi gambar anak di bawah umur berkisar pada 15 tahun. Selain itu, gambar syur orang dewasa pun banyak menghiasi dinding situs milik Irwan. "Sebulan dari Google, pelaku bisa mendapatkan Rp 3 juta," kata dia.

Pihaknya pun menyita KTP pelaku yang digunakan sebagai registrasi daring di hosting https://webhostmurah.com. Kemudian satu lembar ATM paspor BCA nomor rekening 6019 0026 6639 9854, email atas nama kurniagorden03@gmail.com, satuunit HP merk Infinix, dan satu buah kartu memory merk V-gen kapasitas 16 Gb.

Pria yang merupakan karyawan di perusahaan gorden ini dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mg4/jpnn)


Bareskrim Polri membekuk penyebar konten pornografi lewat internet bernama Irwan Setiawan (37) di daerah Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Rabu


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News