Gerebek Rumah Industri Narkoba di Semarang, Bareskrim Tangkap 2 Orang

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai menggerebek rumah industri narkoba jenis sabu-sabu dan happy water di Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.
Penggerebekan rumah produksi narkoba itu juga dilakukan bersama Satnarkoba Polda Jawa Tengah.
"Dalam penggerebekan ini kami menangkap dua orang pelaku," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Jakarta, Rabu (3/4).
Pada saat dilakukan penggerebekan, di rumah industri narkoba tersebut sedang melakukan aktivitas mengolah pembuatan narkoba oleh dua orang pelaku.
"Jadi, pada saat kami lakukan penggerebekan, dua orang ini sedang mengolah bahan baku untuk pembuatan narkoba. Pas ditangkap masih memakai pakaian pelindung dengan masker hazmat," katanya.
Jenderal bintang satu itu menyebut, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima, lalu dilakukan penyelidikan.
"Untuk perkembangan kasus, besok akan kami adakan konferensi pers," katanya.
Mukti menambahkan pengungkapan ini tidak terlepas dari komitmen Satnarkoba di wilayah untuk tetap melakukan pengawasan dan pencegahan, serta penindakan tindak pidana narkoba.
Bareskrim dan Bea Cukai menggerebek rumah industri narkoba di Semarang, Jateng. Bareskrim juga menangkap dua pelaku dalam penggerebekan itu.
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Wartawan Tempo Jadi Sasaran Represif Polisi Saat May Day di Semarang
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo